Senin, 02 Juli 2007

INFO BARU

WACANA HUKUM PIDANA KHUSUS
Senin , 07 Agustus 2006 17:40:35
PENGUJIAN PASAL PENYADAPAN PERNAH DITOLAK
Kewenangan KPK untuk menyadap dan merekam pembicaraan seseorang sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), sebelumnya pernah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini terungkap dalam acara pemeriksaan pendahuluan di MK yang dilaksanakan pada Kamis, 3 Agustus 2006 untuk menguji UU KPK yang diajukan oleh Drs. Mulyana Wirakusumah dan Capt. Tarcisius Walla.

Pada pengujian undang-undang dengan nomor perkara 012/PUU-IV/2006 ini, Pemohon yang diwakili oleh pengacaranya, antara lain, Sirra Prayuna, SH, Gunawan Nanung, SH, dan Hari Izmir V, SH mengajukan judicial review Pasal 6 huruf c, Pasal 12 ayat (1) huruf a, Pasal 40, Pasal 70 dan Pasal 72 UU KPK.

“Kami memberi masukan, ada baiknya pemohon membaca perkara 006/PUU-I/2003. Karena, Pasal 12 ayat (1) huruf a dan Pasal 40 pernah diuji dan pada waktu itu putusannya adalah ditolak,” kata I Dewa Gede Palguna, Ketua Majelis Panel Hakim.

Menurut Palguna, terhadap pasal-pasal yang pernah diuji sebelumnya, maka berlaku ketentuan Pasal 60 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yaitu tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.

Senada dengan itu, menurut Maruarar Siahaan, Hakim Konstitusi, Pasal 70 dan 72, meski secara eksplisit tidak tercantum dalam diktum putusan perkara 006 Tahun 2003, tapi secara implisit sebenarnya telah tercakup. “Jadi dalam perkara ini, yang tersisa hanya Pasal 6 huruf c saja,” Ungkapnya.

Terkait dengan permohonan tersebut, Palguna mengingatkan bahwa dalam fundamentum petendi-nya, Pemohon harus menjelaskan secara gamblang, hak konstitusional apa yang telah dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimaksud. “Jadi, Pemohon perlu mempertegas argumentasi-argumentasi norma, bukan hanya rentetan fakta-fakta, yang sebenarnya lebih cocok dijelaskan untuk kepentingan peradilan umum,” kata Palguna.

Sidang diakhiri setelah Palguna meminta agar Pemohon melalui kuasa hukumnya memperbaiki format permohonannya. “Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kami beri anda (Pemohon) waktu paling lama 14 hari masa kerja untuk memperbaiki atau mungkin menarik permohonan,” Kata Palguna sebelum mengetuk palu untuk mengakhiri persidangan.