Senin, 02 Juli 2007

hukum pembuktian ( pidana )

Kuliah Hukum Pembuktian(Pidana)

Referensi
ü M. Yahya Harahap E Pembahasan & Permasalahan KUHAP Jilid II, Hal. 793-861
ü Andi Hamzah E Pengantar Hkm Acara
Pidana Indonesia, Bab 13 & 14
ü Hari Sasangka E Hkm Pembuktian Dalam
Perkara Pidana
ü Hamrat Hamid E Pembahasan
Permasalahan KUHAP Bidang Penuntutan
ü Adnan Paslyadja, Hkm Pembuktian, Diklat
Kejaksaan RI
Silabi
Pendahuluan
ü Pengertian
ü Obyek/inti Hukum Pembuktian
ü Sumber-Sumber Hkm Pembuktian
ü Yang Mengajukan Alat Bukti
ü Yang dibebani Pembuktian
ü Asas-Asas Pembuktian
ü Sistem Pembuktian
ü Kecenderungan Pembuktian
Alat Bukti Menurut KUHAPä
Keterangan saksi
Keterangan Ahli
Surat
Petunjuk
Keterangan terdakwa
Pembuktian dalam Praktekä
Kekhasan pembuktian dalam tiap perkara pidana
ä
Analisis kasus (assignment)
Pendahuluan(entry gate)
Hakim Tidak Boleh Menjatuhkan Pidana kepada Seseorang Kecuali Apabila dengan Sekurang-Kurangnya Dua Alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya
Pengertian
Kuhap tdk memberikan pengertian
Menrt M. Yahya Harahap : Ketentuan-
ketentuan yg berisi penggarisan dan
pedoman ttg cara-cara yg dibenarkan UU
membuktikan kesalahan yg didakwakan
kpd terdakwa. Pembuktian juga merpkan
ketentuan yg mengatur alat-alat bukti yg dibenarkan UU dan yg boleh dipergunakan
hakim membuktikan kesalahan yg didakwakan
Menurut Hari Sasangka
Hukum Pembuktian adalah merpkan sebagian dari hkm acara pidana yg mengatur macam-macam alat bukti yg sah menurut hukum, sistem yg dianut dlm pembuktian, syarat-syarat dan tata cara mengajukan bukti tersebut serta kewenangan hakim untuk menerima, menolak dan menilai suatu pembuktian
Obyek & Inti Hkm Pembuktian
Ketentuan yg berisi penggarisan & pedoman ttg cara yg dibenarkan UU membuktikan kesalahan yg didakwakan kpd terdakwa Q sistem/teori pembuktian
Ketentuan yg mengatur jenis alat bukti yg dibenarkan/diakui UU serta yg boleh digunakan hakim membuktikan kesalahan terdakwa
Ketentuan yg mengatur cara menggunakan/menilai kekuatan pembuktian masing-masing alat bukti
Pembuktian Mrpkan Titik Sentral Hkm Acara Pidana
Penyelidikan
Penyidikan
Pra penuntutan
Pemeriksaan tambahan
Penuntutan
Pemeriksaan sidang
Putusan hakim
Upaya Hukum Biasa
Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
ä
Merpkan puncak proses pembuktian
ä
Di pengadilan semua alat bukti & barang bukti yg berhasil dikumpulkan diperiksa kembali
ä
Utk mendapatkan penilaian apakah bernilai sbg alat bukti menrt UU
Putusan Hakim
ä
Merpkan akhir dari semua proses mencari, mengumpulkan, memeriksa dan menilai alat bukti
ä
Dpt berupa put pemidanaan, bebas atau lepas dari sgl tuntutan hkm
ä
Tergantung alat bukti sah yg mendukungnya
Sumber-Sumber Hkm Pembuktian
Undang-Undang (UU No.8 tahun 1981)
Doktrin
Yurisprudensi
Yang Mengajukan Alat Bukti
Penuntut Umum è bertujuan membuktikan dakwaannya
Terdakwa atau Penasehat Hukum è jika ada alat bukti yang bersifat meringankan è bertujuan untuk meringankan atau membebaskan terdakwa
Yang dibebani pembuktian
ä
Penuntut Umum (Psl 66 KUHAP)
ä
Tindak pidana yg didakwakan dlm srt dakwaan di persidangan
ä
Terdakwa/penasehat hkm berhak melemahkan pembuktian PU dgn bantahan, saksi meringankan dan alibi
PEMBUKTIAN ALIBI TERDAKWA
ä
Salah bentuk penyangkalan
ä
Sbg a de charge thd bukti2 PU
ä
Perlu dipertimbangkan
ä
Hrs disertai bukti2 yg mendukung
KASUS JOHNI SEMBIRING
Saksi utama (istri korban) tdk dpt menerangkan ttg keterlibatan terdakwa
Saksi a de charge (PRT Terdakwa) membuktikan alibi terdakwa
Waktu antara pkl 23.00-1.00 sangat pendek utk mempersiapkan kejahatan yg dilakukan bersama-sama dimana kediaman para terdakwa saling berjauhan
Tujuan & Guna Pembuktian
Bagi PU Q merpkan usaha utk meyakinkan hakim berdsr alat bukti sah agar menyatakan terdakwa bersalah
Bagi Terdakwa/Penasehat Hkm Q pembuktian merpkan usaha sebaliknya
Bagi Hakim Q Sbg dasar utk membuat putusan
ASAS-ASAS PEMBUKTIAN
Pengakuan tdk melenyapkan kewajiban pembuktian g PU & persidangan tetap berkewajiban membuktikan kesalahan terdakwa dgn alat bukti yg lain (psl 189 ayat 4 KUHAP)
Hal yg secara umum diketahui tdk perlu dibuktikan/ notoire feiten (Psl 184 ayat 2 KUHAP) g peristiwa itu memang sudah semestinya demikiang bkn merpkan alat bukti yg berdiri sendiri
Menjadi Saksi adalah Kewajiban g Psl 159 ayat (2) KUHAP
Satu saksi bukan saksi (unus testis nullus testis) g Psl 185 ayat (2) KUHAP
Ket terdakwa hanya mengikat dirinya (psl 189 ayat (3) KUHAP g tdk boleh dipakai sbg alat bukti utk membuktikan kesalahan terdakwa lainnya.

SISTEM/TEORI PEMBUKTIAN
Conviction intime/Berdsrkan keyakinan hakim semata :
ü bersalah tdknya terdakwa sepenuhnya pd penilaian
keyakinan hakim
ü pemeriksaan di pengadilan bkn utk mencari alat bukti tetapi utk membentuk keyakinan hakim
ü keyakinan hakim tdk hrs didsrkan pd alat bukti yg
ada
ü kelemahannya yaitu memberikan kepercayaan terlalu
besar kpd hakim

Teori pembuktian menrt UU secara positif / positif wettelijk
Lawan dr sistem conviction intime
Bersalah tdknya terdakwa didsrkan kpd ada tdknya alat bukti sah menrt UU
Mengabaikan/tdk mempertimbangkan keyakinan hakim
Hakim hanya merpkan alat/sarana UU
Hanya dpt dipergunakan dlm hkm acara perdata yg mengejar kebenaran formil.
Teori pembuktian berdsr keyakinan atas alasan yg logis/laconviction raisonee
Juga mengutamakan penilaian keyakinan hakim sbg dsr utama menghkm terdakwa
Keyakinan hakim hrs disertai pertimbangan hakim yg nyata dan logis, diterima akal pikiran yang sehat
Keyakinan hakim tdk perlu didukung oleh alat bukti yg sah
Pembuktian menrt UU secara negatif /negatif wettelijk stelsel
Terletak diantara dua sistem yg berlawanan (positif wettelijk dan conviction intime)
Hakim hanya boleh menyatakan terdakwa bersalah apabila ia yakin dan keyakinan tsb didsrkan kpd alat bukti yg sah menrt UU
Ada dua syarat :
ü wettelijk g alat bukti yg sah menrt UU
ü negatif g masih dibutuhkan adanya keyakinan
hakim
Sistem pembuktian yg dianut di Indonesia
Seblm KUHAP g HIR > negatif wettwlijk dgn minimal pembuktian, yaitu satu saksi bkn saksi
Sesdh KUHAP g negatif wettelijk (Psl 183 KUHAP)
Psl 6 ayat (2) UU No. 4/2004 g negatif wettelijk
Kecenderungan pembuktian dlm praktek penegakan hkm
˜
Pendekatan sistem pembuktian menrt UU secara positif dgn alasan:
Kelalaian hakim mencantumkan rumusan keyakinannya dlm suatu putusan tidak mengakibatkan batalnya putusan
Jika kesalahan terdakwa telah benar2 terbukti berdsr alat2 bukti yg sah menrt UU akan membantu & mendorong hati nurani hakim utk meyakini kesalahan terdakwa
Keyakinan hakim hanya sbg pelengkap dan unsur formil dalam model putusan
PRINSIP MINIMUN PEMBUKTIAN
Hakim hanya boleh yakin atas kesalahan terdakwa apabila dlm persidangan sdh diperoleh minimal dua alat bukti
Hanya dgn dua alat bukti sah menrt UU hakim boleh menyatakan tindak pidana yg didakwakan sdh terbukti
Hanya dgn dua alat bukti sah menrt UU hakim boleh menjatuhkan pidana kpd terdakwa
Lihat Psl 185 ayat (2) KUHAP
Pengecualian asas minimun pembuktian
Dlm acara pemeriksaan cepat (tipiring dan perkara pelanggaran lalulintas)
Dlm acara pemeriksaan cepat keyakinan hakim cukup didukung satu alat bukti g penjelasan Pasal 184 KUHAP
KET SAKSI SBG ALAT BUKTI
Syarat sah ket saksi :
ü hrs merpkan suatu peristiwa pidana yg ia dengar, lihat dan alami sendiri (bkn merpkan testonium de auditu) dgn menyebut alasan pengetahuannya
ü Hrs diberikan di bawah sumpah, kecuali :
* keluarga sedarah/semenda s/d derajad ke3
* suami atau isteri dari terdakwa
* sama-sama jadi terdakwa
* anak di bawah 15 thn dan blm pernah kawin
* sakit ingatan
ü ket saksi yg tanpa sumpah tdk merpkan alat bukti tetapi dpt
dipakai menguatkan keyakinan hakim dan dpt dipakai sbg petunjuk
ü Hrs diberikan di depan pengadilan
ü cara memperoleh ket saksi hrs sesuai dgn ketentuan UU
(syarat formil)
Syarat formil ket saksi
Dilarang mengajukan pertanyaan yg bersifat menjerat
Saksi dilarang berhubungan berhubungan satu sama lain sblm memberikan ket di persidangan
Jawaban saksi hrs diberikan secara bebas
Pertanyaan hrs diajukan dlm bhs indonesia yg dimengerti oleh saksi