Senin, 02 Juli 2007

MATERI POSTMID SMT HK AC. PID HAP

PENUNTUTAN
Pra Penuntutan
E Tindakan PU utk memberi petunjuk dlm rangka penyempurnaan penyidikan oleh penyidik
Penuntutan
E Tindakan PU untk melimpahkan perkara pidana ke PN yg berwenang dlm hal dan menrt cara yg diatur dlm UU ini dgn permintaan spy diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan
SURAT DAKWAAN
Pengertian u srt/Akte yg memuat tindak pidana yg didakwakan kpd terdakwa yg disimpulkan dan ditarik dr hasil penyidikan dan merpkan dsr dan landasan bagi hakim dlm pemeriksaan di muka sidang
Fungsi dan hakekat
P Bagi PU
P bagi Terdakwa/ Penasehat hkm
P bagi hakim
Syarat Sahnya Srt Dakwaan
Syarat formil :
P diberi tgl & ditandatangani oleh PU
P Berisi identitas terdakwa
Syarat Materiil :
P Memuat uraian secara cermat, jelas & lengkap ttg tindak pidana yg didakwakan
P Menyebutkan waktu & tempat tindak pidana
yg dilakukan (tempus & locus delicti)
Srt Dakwaan Tdk Memenuhi Ketentuan
Tidak memenuhi syarat formil :
a. Tidak batal demi hukum
b. Dpt dibatalkan (atas keberatan terdakwa/PH
atau krn kewenangan hakim)
Tidak memenuhi syarat materiil :
a. Batal demi hukum (null and void)
b. Tdk cermat, tdk jelas & tdk lengkap













Pengertian Tempus & Locus Delicti
Tempus delicti :
P asas legalitas
P umur terdakwa/korban pd waktu
tindak pidana dilakukan
P Unsur-unsur delik tertentu (malam
hari)
P Masa daluarsa
P Alibi terdakwa
P Masa recidive
Locus Delicti
Kewenangan mengadili
Ruang lingkup berlakunya UU Pidana
Menyangkut unsur delik tertentu (Di muka umum)
Menyangkut alibi terdakwa
Bentuk Surat Dakwaan
Tunggal
P Berisi satu dakwaan saja
P Tindak pidana jelas
P Tdk mengandung faktor : penyertaan,
concursus, alternatif dan subsidair
Subsidair :
P Dakwaan yg diurutkan dari dakwaaan yg
terberat s/d yg teringan
P Tindak Pidana yg timbulkan akibat (338)
Bentuk alternatif
Rumusan dakwaan yg satu dgn yg lain saling mengecualikan
Memberi pilihan kpd hakim utk tentukan dakwaan yg dpt dipertanggungjawabkan
Tindak pidana yg dilakukan terdakwa berada dua atau beberapa delik yg punya corak & ciri yg hampir sama (Psl
362&480, 372&378, 310&322)
Dakwaan kumulasi
Dlm satu srt dakwaan didakwakan beberapa TP sekaligus, yg masing2 berdiri sendiri
PU/hakim hrs membuktikan satu persatu TP yg didakwakan
Dilarang mengkumulasikan antara delik yg diperiksa dgn acara biasa/singkat dgn delik yg diperiksa dgn acara pemeriksaan cepat
Contoh :
Dakwaan I : Melanggar Pasal 362 KUHP
Dakwaan II : Melanggar Pasal 285 KUHP
Dakwaan Kumulatif
Dalam Penyertaan (Pasal 55)
Dalam Concursus
P Idealis (Psl 359 & 360, 285 & 281,
170 & 187).
P Realis

Dakwaan Kombinasi
Kumulasi Subsidair
P Dakwaan ke I : Primair
Subsidair
P Dakwaan ke II : Primair
Subsidair
Subsidair Kumulasi :
P Primair : I, II, III
P Subsidair : I, II, III
PERUBAHAN SURAT DAKWAAN
Berkas perkara blm dilimpahkan ke pengadilan E PU boleh merubah setiap saat
Hanya boleh dilakukan satu kali saja
Tujuan perubahan :
P Utk penyempurnaan srt dakwaan
P utk memperbaiki kesalahan syarat formal/material
JIka berkas sdh dilimpahkan ke pengad, maka PU boleh merubah srt dakwaan dlm waktu :
* Seblm pengadilan menetapkan hari sidang
* Selambat-lambatnya 7 hari seblm sidang dimulai.
PENGGABUNGAN PERKARA
Beberapa TP yg dilakukan oleh seseorang yg sama dan kepentingan pemeriksaan tdk menjadikan halangan terhadap penggabungannya
Beberapa TP yg bersangkut-paut satu dgn yg lain
Beberapa TP yg tdk bersangkut-paut satu dgn yg lain, tetapi yg satu dgn yg lain ada hubnya. Penggabungan tsb perlu bagi kepentingan pemeriksaan.
TP yg punya sangkut-paut dgn lainnya
TP dilakukan oleh lebih dari seorang yg bekerjsama dan dilakukan pd saat yg bersamaan
TP dilakukan oleh lebih sari seorang pd saat dan tempat yg berbeda, akan tetapi merpakan kelanjutan dr permufakatan jahat yg dibuat oleh mrk seblmnya.
Pengertian Jaksa & Penuntut Umum
Jaksa e pejabat fungsional yg diberi wewenang oleh UU utk bertindak sbg penuntut umum dan pelaksana put pengadilan yg sdh berkekuatan hkm tetap.
Penuntut Umum e Jaksa yg diberi wewenang oleh UU utk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
TUGAS DAN WEWENANGPENUNTUT UMUM (Psl 14 KUHAP)
Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan
Mengadakan prapenuntutan
Memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan, mengubah status penahanan
Membuat srt dakwaan
Melimpahkan berkas ke pengadilan
Menyampaikan pemberitahuan kpd terdakwa ttg waktu sidang dgn srt panggilan kpd saksi & terdakwa
Melakukan penuntutan
Menutup perkara demi kepentingan hkm
Melaksanakan penetapan hakim
Tindakan lain menrt hukum
Menurut UU 16/2004 ttg Kejaksaan RI
Di Bidang Pidana
P melakukan penuntutan
P Melaksanakan penetapan hakim dan putusan yg sudah
berkuatan hkm tetap
P Melakukan pengawasan thd pelaksanaan put pid bersyarat, put pid pengawasan dan keputusan lepas bersyarat
P Melakukan penyidikan thd tindak pid tertentu berdsr UU
P melakukan berkas perkara tertentu & dpt melakukan pemeriksaan tambahan seblm dilimpahkan ke pengadilan
Di Bidang Perdata & Tata Usaha Negara
Di Bidang Ketertiban dan Ketenteraman Umum
Penghentian Penuntutan, Penyampingan dan Penutupan perkara
Penghentian penuntutan(140 KUHAP)
Perkara dikesampingkan demi kepentingan umum (Psl 46 ayat (1) hrf c)
Perkara ditutup demi hukum (Psl 46 ayat (1) hrf c) E Psl 61,62, 72, 82 KUHP dsb.
Cara PU Mengajukan Perkara â terkait jenis acara perkara
Acara Perkara Cepat :
R Tindak Pidana Ringan E perkara yg
diancam dgn pid penjara atau
kurungan paling lama 3 bln dan atau
denda maks Rp.7.500,- dan penghi-
naan ringan (Psl 315 KUHP)
R Perkara Pelanggaran Lalu Lintas E
mengenal vonnis bij verstek
Acara Pemeriksaan Cepat
Pelimpahan perkara dilakukan penyidik atas kuasa PU
3 hari sejak BAP dibuat, penyidik menghadapkan terdakwa, saksi, ahli, juru bhs dan brg bukti ke PN
Perkara yg diterima sgr disidangkan pd hari itu juga
Kalau terdakwa tdk hadir tanpa alasan yg sah mk put dijatuhkan secara verstek (SEMA No.9/1985).
Kalau saksi tdk hadir E dibacakan
Pengajuan perkara tanpa srt dakwaan e tercakup dlm catatan buku register
Pemeriksaan perkara dgn hakim tunggal
Saksi tdk mengucapkan sumpah


Acara Pemeriksaan Cepat
Pemeriksaan perkara dgn hakim tunggal
Saksi tdk mengucapkan sumpah
Berita Acara Sidang tdk dibuat
Bentuk putusan â tdk dibuat secara khusus â catatan dlm daftar catatan perkara
Sifat putusan â putusan tingkat terakhir â tdk dapat dimintakan banding â tetapi dapat kasasi
Putusan berupa perampasan kemerdekaan â dpt diajukan banding

Acara Pemeriksaan Singkat (Sumir)"the short session of the court"
Perkara yg menrt PU pembuktiannya dan penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana
Sederhana _ tidak memerlukan waktu yg lama
Mudah _ terdakwa pada saat pemeriksaan penyidikan sdh mengakui sepenuhnya perbuatan yg dilakukan dan didukung oleh alat bukti yg sah
Ancaman maupun pidana yg akan dijatuhkan tdk berat _ Pidana Penjara( 3 bln – 3 tahun) dan denda > Rp.7.5000,-

Acara Pemeriksaan Singkat
PU menghadapkan terdakwa beserta saksi, ahli, juru bahasa dan barang bukti ke pengadilan
Pd awal sidang sidang hakim menanyakan kpd terdakwa identitas dan mengingatkannya.
PU memberitahukan dgn lisan dari catatannya ttg TP yg didakwakan kpd terdakwa dgn menerangkan waktu, tempat dan keadaan pd waktu TP itu dilakukan.
Acara Pemeriksaan Singkat
Pemberitahuan lisan tsb dicatat dlm Berita Acara Sidang dan merpkan pengganti surat dakwaan _ oleh panitera
Pemeriksaan tambahan e maks 14 hari e apabila PU blm juga dpt menyelesaikan e perkara diajukan ke sidang pengadilan dgn acara biasa
Put hakim tdk dibuat secara khusus e dicatat dlm Berita Acara sidang dan hakim memberikan srt yg memuat amar putusan
Acara Pemeriksaan Biasa
Perkara yang sulit pembuktiannya dan penerapan hukumnya
Diajukan PU dgn srt pelimpahan perkara â srt dakwaan, berkas perkara dan permintaan spy pengadilan sgr mengadili perkara tsb
Pada waktu PU melimpahkan perkaranya ke PN â turunannya disampaikan kpd terdakwa atau kuasanya
Prinsip Pemeriksaan Dlm Persidangan
Persidangan terbuka untuk umum
Hadirnya terdakwa dlm persidangan
Hakim Ketua sidang memimpin pemeriksaan
Pemeriksaan secara langsung dan lisan
Wajib menjaga pemeriksaan secara bebas
Pemeriksaan lebih dahulu mendengar ketarangan saksi
Pemeriksaan Saksi
Menjadi saksi merpkan kewajiban hkm (Psl 159)
Saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji _ kecuali:
P anak blm berumur 15 tahun dan blm pernah kawin
P orang yg sakit ingatan/jiwa
Saksi yg menolak disumpah tanpa alasan sah _ dpt dikenai sandera di RUTAN _ maks 14 hari
Hakim ketua sidang wajib mendengarkan ket saksi (Psl 160 ayat 1 huruf c) _ termasuk saksi tambahan

Pemeriksaan ket saksi yg tdk hadir secara sah di pengadilan
Krn saksi meninggal dunia,Krn pindah tempat tinggalnya, Sdg tugas negara _ dibacakan PU
Nilai pembuktian kesaksian yg dibacakan _ bernilai sbg alat bukti jika pada saat pemeriksaan penyidikan diberikan di bawah sumpah
Jika pada saat penyidikan tdk disumpah _ hanya merpkan ket biasa, tetapi dpt memperkuat keyakinan hakim
Keterangan yg hrs diberikan saksi
Memberikan keterangan yg sebenarnya yang berhubungan dengan :
P apa-apa yg dilihat sendiri
P apa-apa yg didengarnya sendiri _ bkn testimonium de
auditu, bkn rekaan hasil pemikiran saksi
P apa-apa yg dialaminya sendiri
Hrs sejalan dengan BAP
Terdakwa dpt membantah ket saksi
Saksi yg sdh memberikan ket tetap hadir di sidang
Yang dikecualikan dari kewajiban menjadi saksiÈ
Orang yg dpt mengundurkan diri :
P ada hub sedarah/semenda antara saksi dan terdakwa
P suami atau isteri terdakwa meskipun sdh bercerai
P kecuali saksi sendiri menghendakinya _ dgn persetujuan PU
dan terdakwa
Mrk yg dpt meminta dibebaskan _ dgn alasan _ krn
pekerjaan, harkat martabat dan krn jabatannya diwajib
kan menyimpan rahasia
Mrk yg dilarang menjadi saksi tetapi dpt didengar ket tanpa sumpah _ anak blm berumur 15 tahun dan blm pernah
Kawin, orang yg sakit ingatan atau sakit jiwa
SAKSI PALSUG
Berdasarkan persangkaan hakim
Tindakan hkm yg dpt diambil hakim _
E hakim ketua memperingatkan saksi
E dapat ditahan dan dituntut dgn dakwaan
sumpah palsu _ oleh hakim ketua sidang krn
jabatannya atau atas permintaan PU/terdakwa
E Panitera sgr membuat BAP sidang yg memuat
ket saksi yg disangka palsu tsb dgn menyebut
alasan-alasannya dan ditandatangani oleh hakim
ketua sidang dan panitera
E Berita Acara tsb segera diserahkan kpd PU
Ruang lingkup pemeriksaan terdakwa
Pemeriksaan identitas terdakwa
Memperingatkan saksi
Pembacaan srt dakwaan
Terdakwa berhak mengajukan bantahan
Pemeriksaan terdakwa sesudah pemeriksaan saksi
Anjuran untuk menjawab _ KUHAP tdk menganut asas the right to remain silent
Larangan mengajukan pertanyaan tg menjerat
Pengeluaran terdakwa dari ruang sidang
Larangan menyatakan sikap keyakinan salah tidaknya terdakwa
PU dan Penasehat Hkm dpt mengajukan pertanyaan kpd terdakwa
Juru Bahasa dan Penterjemah
Juru bahasa E terdakwa/ saksi tdk faham Bhs Indonesia
Ditunjuk oleh hakim ketua E didasarkan kecakapan, kejujuran dan tidak memihak
Hrs bersumpah E sama dgn thd saksi/ahli E "akan menterjemahkan dgn benar semua yg hrs diterjemahkan"
Orang yg tdk boleh jadi juru bhs :
u Dpt mengundurkan diri Q ada pertalian darah, semenda,
perkawinan dgn saksi dan terdakwa E dgn pengecualian
ybs menghendaki dan saksi & terdakwa tdk keberatan
u Mutlak tdk dpt ditunjuk Q blm 15 thn/blm kawin & orang gila
Hak terdakwa atau saksi menolak juru bhs yg ditunjuk E UU tdk mengatur
Penterjemah
Terdakwa/saksi bisu atau tuli & tdk dpt menulis
Ditunjuk oleh hakim ketua
Syaratnya _ orang yg pandai bergaul dgn terdakwa atau saksi yg bisu atau tuli
Hrs mengucapkan sumpah Q "akan menerjemahkan dgn benar semua yg hrs diterjemahkan"
Pemeriksaan thd terdakwa atau saksi yg dpt menulis Q tdk perlu menunjuk penterjemah Q pemeriksaan dilakukan secara tertulis Q semua pertanyaan dan jawaban hrs dibacakan oleh hakim ketua sidang
PEMERIKSAAN AHLIê
Ahli Kedokteran Kehakiman dan Ahli lainnya
Semua ketentuan thd saksi berlaku juga thd ahli
Hrs bersumpah Q "akan memberikan ket yg sebaik-baiknya dan yg sebenarnya menrt pengetahuan dlm bidang keahlian yg dimilikinya"
Yg dpt mengajukan pemeriksaan ahli Q PU, terdakwa, hakim
Alasan & tata cara pemeriksaan ket ahli Q
J Utk menjernihkan duduk persoalan yg timbul di sidang
J Apabila diperlukan bahan baru
Hak PU, terdakwa atau penasehat hkm utk mengajukan keberatan thd ket ahli yg diberikan di persidangan _ dgn alasan yg kuat
Tuntutan Pidana(Requisitoir)
Pernyataan pemeriksaan selesai
J jika semua alat bukti sdh selesai diperiksa
J semua brg bukti sdh diperlihatkan kpd terdakwa &
saksi serta dimintakan pendapatnya
J srt-srt yg ada & Berita Acara yg penting sdh
dibacakan
Diajukan atas permintaan hakim ketua
Terdakwa atau penasehat hkm berhak mengajukan pembelaan (pledoi)
Pernyataan pemeriksaan ditutup E setelah selesai tahap proses penuntutan dan pembelaan.

Musyawarah Hakim@
Tujuan _ utk tentukan put yg akan dijatuhkan kpd terdakwa
Persidangan ditunda utk musyawarah :
< bisa sementara
< bisa beberapa hari
Materi musyawarah E berpangkal dari surat dakwaan
TATA CARA MUSYAWARAHI
Dipimpin hakim ketua sidang â Hakim ketua mengajukan pertanyaan dimulai dari hakim termuda â Yg terakhir hakim ketua
Put musyawarah â permufakatan bulat
Kalau tdk bisa mencapai mufakat bulat (disenting opinion) :
L Put diambil dgn suara terbanyak
L kalau suara terbanyak juga tdk dicapai
E pendapat hakim yg paling menguntungkan
terdakwa

BERITA ACARA SIDANG
Dibuat dalam sidang oleh panitera
Ditinjau dari segi hkm E akta resmi bernilai otentik yg dibuat pejabat resmi (panitera) ditandatangani oleh panitera dan hakim ketua sidang
Ditinjau dari segi fungsinya E merpkan sumber landasan data & fakta dlm mengambil putusan pidana E pertimbangan put hrs sejalan dgn data dan fakta yg tercatat dlm berita acara