Senin, 02 Juli 2007

INFO BARU

WACANA HUKUM PIDANA KHUSUS
Senin , 07 Agustus 2006 17:40:35
PENGUJIAN PASAL PENYADAPAN PERNAH DITOLAK
Kewenangan KPK untuk menyadap dan merekam pembicaraan seseorang sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), sebelumnya pernah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini terungkap dalam acara pemeriksaan pendahuluan di MK yang dilaksanakan pada Kamis, 3 Agustus 2006 untuk menguji UU KPK yang diajukan oleh Drs. Mulyana Wirakusumah dan Capt. Tarcisius Walla.

Pada pengujian undang-undang dengan nomor perkara 012/PUU-IV/2006 ini, Pemohon yang diwakili oleh pengacaranya, antara lain, Sirra Prayuna, SH, Gunawan Nanung, SH, dan Hari Izmir V, SH mengajukan judicial review Pasal 6 huruf c, Pasal 12 ayat (1) huruf a, Pasal 40, Pasal 70 dan Pasal 72 UU KPK.

“Kami memberi masukan, ada baiknya pemohon membaca perkara 006/PUU-I/2003. Karena, Pasal 12 ayat (1) huruf a dan Pasal 40 pernah diuji dan pada waktu itu putusannya adalah ditolak,” kata I Dewa Gede Palguna, Ketua Majelis Panel Hakim.

Menurut Palguna, terhadap pasal-pasal yang pernah diuji sebelumnya, maka berlaku ketentuan Pasal 60 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yaitu tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.

Senada dengan itu, menurut Maruarar Siahaan, Hakim Konstitusi, Pasal 70 dan 72, meski secara eksplisit tidak tercantum dalam diktum putusan perkara 006 Tahun 2003, tapi secara implisit sebenarnya telah tercakup. “Jadi dalam perkara ini, yang tersisa hanya Pasal 6 huruf c saja,” Ungkapnya.

Terkait dengan permohonan tersebut, Palguna mengingatkan bahwa dalam fundamentum petendi-nya, Pemohon harus menjelaskan secara gamblang, hak konstitusional apa yang telah dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimaksud. “Jadi, Pemohon perlu mempertegas argumentasi-argumentasi norma, bukan hanya rentetan fakta-fakta, yang sebenarnya lebih cocok dijelaskan untuk kepentingan peradilan umum,” kata Palguna.

Sidang diakhiri setelah Palguna meminta agar Pemohon melalui kuasa hukumnya memperbaiki format permohonannya. “Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kami beri anda (Pemohon) waktu paling lama 14 hari masa kerja untuk memperbaiki atau mungkin menarik permohonan,” Kata Palguna sebelum mengetuk palu untuk mengakhiri persidangan.

MATERI POSTMID SMT HK AC. PID HAP

PENUNTUTAN
Pra Penuntutan
E Tindakan PU utk memberi petunjuk dlm rangka penyempurnaan penyidikan oleh penyidik
Penuntutan
E Tindakan PU untk melimpahkan perkara pidana ke PN yg berwenang dlm hal dan menrt cara yg diatur dlm UU ini dgn permintaan spy diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan
SURAT DAKWAAN
Pengertian u srt/Akte yg memuat tindak pidana yg didakwakan kpd terdakwa yg disimpulkan dan ditarik dr hasil penyidikan dan merpkan dsr dan landasan bagi hakim dlm pemeriksaan di muka sidang
Fungsi dan hakekat
P Bagi PU
P bagi Terdakwa/ Penasehat hkm
P bagi hakim
Syarat Sahnya Srt Dakwaan
Syarat formil :
P diberi tgl & ditandatangani oleh PU
P Berisi identitas terdakwa
Syarat Materiil :
P Memuat uraian secara cermat, jelas & lengkap ttg tindak pidana yg didakwakan
P Menyebutkan waktu & tempat tindak pidana
yg dilakukan (tempus & locus delicti)
Srt Dakwaan Tdk Memenuhi Ketentuan
Tidak memenuhi syarat formil :
a. Tidak batal demi hukum
b. Dpt dibatalkan (atas keberatan terdakwa/PH
atau krn kewenangan hakim)
Tidak memenuhi syarat materiil :
a. Batal demi hukum (null and void)
b. Tdk cermat, tdk jelas & tdk lengkap













Pengertian Tempus & Locus Delicti
Tempus delicti :
P asas legalitas
P umur terdakwa/korban pd waktu
tindak pidana dilakukan
P Unsur-unsur delik tertentu (malam
hari)
P Masa daluarsa
P Alibi terdakwa
P Masa recidive
Locus Delicti
Kewenangan mengadili
Ruang lingkup berlakunya UU Pidana
Menyangkut unsur delik tertentu (Di muka umum)
Menyangkut alibi terdakwa
Bentuk Surat Dakwaan
Tunggal
P Berisi satu dakwaan saja
P Tindak pidana jelas
P Tdk mengandung faktor : penyertaan,
concursus, alternatif dan subsidair
Subsidair :
P Dakwaan yg diurutkan dari dakwaaan yg
terberat s/d yg teringan
P Tindak Pidana yg timbulkan akibat (338)
Bentuk alternatif
Rumusan dakwaan yg satu dgn yg lain saling mengecualikan
Memberi pilihan kpd hakim utk tentukan dakwaan yg dpt dipertanggungjawabkan
Tindak pidana yg dilakukan terdakwa berada dua atau beberapa delik yg punya corak & ciri yg hampir sama (Psl
362&480, 372&378, 310&322)
Dakwaan kumulasi
Dlm satu srt dakwaan didakwakan beberapa TP sekaligus, yg masing2 berdiri sendiri
PU/hakim hrs membuktikan satu persatu TP yg didakwakan
Dilarang mengkumulasikan antara delik yg diperiksa dgn acara biasa/singkat dgn delik yg diperiksa dgn acara pemeriksaan cepat
Contoh :
Dakwaan I : Melanggar Pasal 362 KUHP
Dakwaan II : Melanggar Pasal 285 KUHP
Dakwaan Kumulatif
Dalam Penyertaan (Pasal 55)
Dalam Concursus
P Idealis (Psl 359 & 360, 285 & 281,
170 & 187).
P Realis

Dakwaan Kombinasi
Kumulasi Subsidair
P Dakwaan ke I : Primair
Subsidair
P Dakwaan ke II : Primair
Subsidair
Subsidair Kumulasi :
P Primair : I, II, III
P Subsidair : I, II, III
PERUBAHAN SURAT DAKWAAN
Berkas perkara blm dilimpahkan ke pengadilan E PU boleh merubah setiap saat
Hanya boleh dilakukan satu kali saja
Tujuan perubahan :
P Utk penyempurnaan srt dakwaan
P utk memperbaiki kesalahan syarat formal/material
JIka berkas sdh dilimpahkan ke pengad, maka PU boleh merubah srt dakwaan dlm waktu :
* Seblm pengadilan menetapkan hari sidang
* Selambat-lambatnya 7 hari seblm sidang dimulai.
PENGGABUNGAN PERKARA
Beberapa TP yg dilakukan oleh seseorang yg sama dan kepentingan pemeriksaan tdk menjadikan halangan terhadap penggabungannya
Beberapa TP yg bersangkut-paut satu dgn yg lain
Beberapa TP yg tdk bersangkut-paut satu dgn yg lain, tetapi yg satu dgn yg lain ada hubnya. Penggabungan tsb perlu bagi kepentingan pemeriksaan.
TP yg punya sangkut-paut dgn lainnya
TP dilakukan oleh lebih dari seorang yg bekerjsama dan dilakukan pd saat yg bersamaan
TP dilakukan oleh lebih sari seorang pd saat dan tempat yg berbeda, akan tetapi merpakan kelanjutan dr permufakatan jahat yg dibuat oleh mrk seblmnya.
Pengertian Jaksa & Penuntut Umum
Jaksa e pejabat fungsional yg diberi wewenang oleh UU utk bertindak sbg penuntut umum dan pelaksana put pengadilan yg sdh berkekuatan hkm tetap.
Penuntut Umum e Jaksa yg diberi wewenang oleh UU utk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
TUGAS DAN WEWENANGPENUNTUT UMUM (Psl 14 KUHAP)
Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan
Mengadakan prapenuntutan
Memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan, mengubah status penahanan
Membuat srt dakwaan
Melimpahkan berkas ke pengadilan
Menyampaikan pemberitahuan kpd terdakwa ttg waktu sidang dgn srt panggilan kpd saksi & terdakwa
Melakukan penuntutan
Menutup perkara demi kepentingan hkm
Melaksanakan penetapan hakim
Tindakan lain menrt hukum
Menurut UU 16/2004 ttg Kejaksaan RI
Di Bidang Pidana
P melakukan penuntutan
P Melaksanakan penetapan hakim dan putusan yg sudah
berkuatan hkm tetap
P Melakukan pengawasan thd pelaksanaan put pid bersyarat, put pid pengawasan dan keputusan lepas bersyarat
P Melakukan penyidikan thd tindak pid tertentu berdsr UU
P melakukan berkas perkara tertentu & dpt melakukan pemeriksaan tambahan seblm dilimpahkan ke pengadilan
Di Bidang Perdata & Tata Usaha Negara
Di Bidang Ketertiban dan Ketenteraman Umum
Penghentian Penuntutan, Penyampingan dan Penutupan perkara
Penghentian penuntutan(140 KUHAP)
Perkara dikesampingkan demi kepentingan umum (Psl 46 ayat (1) hrf c)
Perkara ditutup demi hukum (Psl 46 ayat (1) hrf c) E Psl 61,62, 72, 82 KUHP dsb.
Cara PU Mengajukan Perkara â terkait jenis acara perkara
Acara Perkara Cepat :
R Tindak Pidana Ringan E perkara yg
diancam dgn pid penjara atau
kurungan paling lama 3 bln dan atau
denda maks Rp.7.500,- dan penghi-
naan ringan (Psl 315 KUHP)
R Perkara Pelanggaran Lalu Lintas E
mengenal vonnis bij verstek
Acara Pemeriksaan Cepat
Pelimpahan perkara dilakukan penyidik atas kuasa PU
3 hari sejak BAP dibuat, penyidik menghadapkan terdakwa, saksi, ahli, juru bhs dan brg bukti ke PN
Perkara yg diterima sgr disidangkan pd hari itu juga
Kalau terdakwa tdk hadir tanpa alasan yg sah mk put dijatuhkan secara verstek (SEMA No.9/1985).
Kalau saksi tdk hadir E dibacakan
Pengajuan perkara tanpa srt dakwaan e tercakup dlm catatan buku register
Pemeriksaan perkara dgn hakim tunggal
Saksi tdk mengucapkan sumpah


Acara Pemeriksaan Cepat
Pemeriksaan perkara dgn hakim tunggal
Saksi tdk mengucapkan sumpah
Berita Acara Sidang tdk dibuat
Bentuk putusan â tdk dibuat secara khusus â catatan dlm daftar catatan perkara
Sifat putusan â putusan tingkat terakhir â tdk dapat dimintakan banding â tetapi dapat kasasi
Putusan berupa perampasan kemerdekaan â dpt diajukan banding

Acara Pemeriksaan Singkat (Sumir)"the short session of the court"
Perkara yg menrt PU pembuktiannya dan penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana
Sederhana _ tidak memerlukan waktu yg lama
Mudah _ terdakwa pada saat pemeriksaan penyidikan sdh mengakui sepenuhnya perbuatan yg dilakukan dan didukung oleh alat bukti yg sah
Ancaman maupun pidana yg akan dijatuhkan tdk berat _ Pidana Penjara( 3 bln – 3 tahun) dan denda > Rp.7.5000,-

Acara Pemeriksaan Singkat
PU menghadapkan terdakwa beserta saksi, ahli, juru bahasa dan barang bukti ke pengadilan
Pd awal sidang sidang hakim menanyakan kpd terdakwa identitas dan mengingatkannya.
PU memberitahukan dgn lisan dari catatannya ttg TP yg didakwakan kpd terdakwa dgn menerangkan waktu, tempat dan keadaan pd waktu TP itu dilakukan.
Acara Pemeriksaan Singkat
Pemberitahuan lisan tsb dicatat dlm Berita Acara Sidang dan merpkan pengganti surat dakwaan _ oleh panitera
Pemeriksaan tambahan e maks 14 hari e apabila PU blm juga dpt menyelesaikan e perkara diajukan ke sidang pengadilan dgn acara biasa
Put hakim tdk dibuat secara khusus e dicatat dlm Berita Acara sidang dan hakim memberikan srt yg memuat amar putusan
Acara Pemeriksaan Biasa
Perkara yang sulit pembuktiannya dan penerapan hukumnya
Diajukan PU dgn srt pelimpahan perkara â srt dakwaan, berkas perkara dan permintaan spy pengadilan sgr mengadili perkara tsb
Pada waktu PU melimpahkan perkaranya ke PN â turunannya disampaikan kpd terdakwa atau kuasanya
Prinsip Pemeriksaan Dlm Persidangan
Persidangan terbuka untuk umum
Hadirnya terdakwa dlm persidangan
Hakim Ketua sidang memimpin pemeriksaan
Pemeriksaan secara langsung dan lisan
Wajib menjaga pemeriksaan secara bebas
Pemeriksaan lebih dahulu mendengar ketarangan saksi
Pemeriksaan Saksi
Menjadi saksi merpkan kewajiban hkm (Psl 159)
Saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji _ kecuali:
P anak blm berumur 15 tahun dan blm pernah kawin
P orang yg sakit ingatan/jiwa
Saksi yg menolak disumpah tanpa alasan sah _ dpt dikenai sandera di RUTAN _ maks 14 hari
Hakim ketua sidang wajib mendengarkan ket saksi (Psl 160 ayat 1 huruf c) _ termasuk saksi tambahan

Pemeriksaan ket saksi yg tdk hadir secara sah di pengadilan
Krn saksi meninggal dunia,Krn pindah tempat tinggalnya, Sdg tugas negara _ dibacakan PU
Nilai pembuktian kesaksian yg dibacakan _ bernilai sbg alat bukti jika pada saat pemeriksaan penyidikan diberikan di bawah sumpah
Jika pada saat penyidikan tdk disumpah _ hanya merpkan ket biasa, tetapi dpt memperkuat keyakinan hakim
Keterangan yg hrs diberikan saksi
Memberikan keterangan yg sebenarnya yang berhubungan dengan :
P apa-apa yg dilihat sendiri
P apa-apa yg didengarnya sendiri _ bkn testimonium de
auditu, bkn rekaan hasil pemikiran saksi
P apa-apa yg dialaminya sendiri
Hrs sejalan dengan BAP
Terdakwa dpt membantah ket saksi
Saksi yg sdh memberikan ket tetap hadir di sidang
Yang dikecualikan dari kewajiban menjadi saksiÈ
Orang yg dpt mengundurkan diri :
P ada hub sedarah/semenda antara saksi dan terdakwa
P suami atau isteri terdakwa meskipun sdh bercerai
P kecuali saksi sendiri menghendakinya _ dgn persetujuan PU
dan terdakwa
Mrk yg dpt meminta dibebaskan _ dgn alasan _ krn
pekerjaan, harkat martabat dan krn jabatannya diwajib
kan menyimpan rahasia
Mrk yg dilarang menjadi saksi tetapi dpt didengar ket tanpa sumpah _ anak blm berumur 15 tahun dan blm pernah
Kawin, orang yg sakit ingatan atau sakit jiwa
SAKSI PALSUG
Berdasarkan persangkaan hakim
Tindakan hkm yg dpt diambil hakim _
E hakim ketua memperingatkan saksi
E dapat ditahan dan dituntut dgn dakwaan
sumpah palsu _ oleh hakim ketua sidang krn
jabatannya atau atas permintaan PU/terdakwa
E Panitera sgr membuat BAP sidang yg memuat
ket saksi yg disangka palsu tsb dgn menyebut
alasan-alasannya dan ditandatangani oleh hakim
ketua sidang dan panitera
E Berita Acara tsb segera diserahkan kpd PU
Ruang lingkup pemeriksaan terdakwa
Pemeriksaan identitas terdakwa
Memperingatkan saksi
Pembacaan srt dakwaan
Terdakwa berhak mengajukan bantahan
Pemeriksaan terdakwa sesudah pemeriksaan saksi
Anjuran untuk menjawab _ KUHAP tdk menganut asas the right to remain silent
Larangan mengajukan pertanyaan tg menjerat
Pengeluaran terdakwa dari ruang sidang
Larangan menyatakan sikap keyakinan salah tidaknya terdakwa
PU dan Penasehat Hkm dpt mengajukan pertanyaan kpd terdakwa
Juru Bahasa dan Penterjemah
Juru bahasa E terdakwa/ saksi tdk faham Bhs Indonesia
Ditunjuk oleh hakim ketua E didasarkan kecakapan, kejujuran dan tidak memihak
Hrs bersumpah E sama dgn thd saksi/ahli E "akan menterjemahkan dgn benar semua yg hrs diterjemahkan"
Orang yg tdk boleh jadi juru bhs :
u Dpt mengundurkan diri Q ada pertalian darah, semenda,
perkawinan dgn saksi dan terdakwa E dgn pengecualian
ybs menghendaki dan saksi & terdakwa tdk keberatan
u Mutlak tdk dpt ditunjuk Q blm 15 thn/blm kawin & orang gila
Hak terdakwa atau saksi menolak juru bhs yg ditunjuk E UU tdk mengatur
Penterjemah
Terdakwa/saksi bisu atau tuli & tdk dpt menulis
Ditunjuk oleh hakim ketua
Syaratnya _ orang yg pandai bergaul dgn terdakwa atau saksi yg bisu atau tuli
Hrs mengucapkan sumpah Q "akan menerjemahkan dgn benar semua yg hrs diterjemahkan"
Pemeriksaan thd terdakwa atau saksi yg dpt menulis Q tdk perlu menunjuk penterjemah Q pemeriksaan dilakukan secara tertulis Q semua pertanyaan dan jawaban hrs dibacakan oleh hakim ketua sidang
PEMERIKSAAN AHLIê
Ahli Kedokteran Kehakiman dan Ahli lainnya
Semua ketentuan thd saksi berlaku juga thd ahli
Hrs bersumpah Q "akan memberikan ket yg sebaik-baiknya dan yg sebenarnya menrt pengetahuan dlm bidang keahlian yg dimilikinya"
Yg dpt mengajukan pemeriksaan ahli Q PU, terdakwa, hakim
Alasan & tata cara pemeriksaan ket ahli Q
J Utk menjernihkan duduk persoalan yg timbul di sidang
J Apabila diperlukan bahan baru
Hak PU, terdakwa atau penasehat hkm utk mengajukan keberatan thd ket ahli yg diberikan di persidangan _ dgn alasan yg kuat
Tuntutan Pidana(Requisitoir)
Pernyataan pemeriksaan selesai
J jika semua alat bukti sdh selesai diperiksa
J semua brg bukti sdh diperlihatkan kpd terdakwa &
saksi serta dimintakan pendapatnya
J srt-srt yg ada & Berita Acara yg penting sdh
dibacakan
Diajukan atas permintaan hakim ketua
Terdakwa atau penasehat hkm berhak mengajukan pembelaan (pledoi)
Pernyataan pemeriksaan ditutup E setelah selesai tahap proses penuntutan dan pembelaan.

Musyawarah Hakim@
Tujuan _ utk tentukan put yg akan dijatuhkan kpd terdakwa
Persidangan ditunda utk musyawarah :
< bisa sementara
< bisa beberapa hari
Materi musyawarah E berpangkal dari surat dakwaan
TATA CARA MUSYAWARAHI
Dipimpin hakim ketua sidang â Hakim ketua mengajukan pertanyaan dimulai dari hakim termuda â Yg terakhir hakim ketua
Put musyawarah â permufakatan bulat
Kalau tdk bisa mencapai mufakat bulat (disenting opinion) :
L Put diambil dgn suara terbanyak
L kalau suara terbanyak juga tdk dicapai
E pendapat hakim yg paling menguntungkan
terdakwa

BERITA ACARA SIDANG
Dibuat dalam sidang oleh panitera
Ditinjau dari segi hkm E akta resmi bernilai otentik yg dibuat pejabat resmi (panitera) ditandatangani oleh panitera dan hakim ketua sidang
Ditinjau dari segi fungsinya E merpkan sumber landasan data & fakta dlm mengambil putusan pidana E pertimbangan put hrs sejalan dgn data dan fakta yg tercatat dlm berita acara

hukum pembuktian ( pidana )

Kuliah Hukum Pembuktian(Pidana)

Referensi
ü M. Yahya Harahap E Pembahasan & Permasalahan KUHAP Jilid II, Hal. 793-861
ü Andi Hamzah E Pengantar Hkm Acara
Pidana Indonesia, Bab 13 & 14
ü Hari Sasangka E Hkm Pembuktian Dalam
Perkara Pidana
ü Hamrat Hamid E Pembahasan
Permasalahan KUHAP Bidang Penuntutan
ü Adnan Paslyadja, Hkm Pembuktian, Diklat
Kejaksaan RI
Silabi
Pendahuluan
ü Pengertian
ü Obyek/inti Hukum Pembuktian
ü Sumber-Sumber Hkm Pembuktian
ü Yang Mengajukan Alat Bukti
ü Yang dibebani Pembuktian
ü Asas-Asas Pembuktian
ü Sistem Pembuktian
ü Kecenderungan Pembuktian
Alat Bukti Menurut KUHAPä
Keterangan saksi
Keterangan Ahli
Surat
Petunjuk
Keterangan terdakwa
Pembuktian dalam Praktekä
Kekhasan pembuktian dalam tiap perkara pidana
ä
Analisis kasus (assignment)
Pendahuluan(entry gate)
Hakim Tidak Boleh Menjatuhkan Pidana kepada Seseorang Kecuali Apabila dengan Sekurang-Kurangnya Dua Alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya
Pengertian
Kuhap tdk memberikan pengertian
Menrt M. Yahya Harahap : Ketentuan-
ketentuan yg berisi penggarisan dan
pedoman ttg cara-cara yg dibenarkan UU
membuktikan kesalahan yg didakwakan
kpd terdakwa. Pembuktian juga merpkan
ketentuan yg mengatur alat-alat bukti yg dibenarkan UU dan yg boleh dipergunakan
hakim membuktikan kesalahan yg didakwakan
Menurut Hari Sasangka
Hukum Pembuktian adalah merpkan sebagian dari hkm acara pidana yg mengatur macam-macam alat bukti yg sah menurut hukum, sistem yg dianut dlm pembuktian, syarat-syarat dan tata cara mengajukan bukti tersebut serta kewenangan hakim untuk menerima, menolak dan menilai suatu pembuktian
Obyek & Inti Hkm Pembuktian
Ketentuan yg berisi penggarisan & pedoman ttg cara yg dibenarkan UU membuktikan kesalahan yg didakwakan kpd terdakwa Q sistem/teori pembuktian
Ketentuan yg mengatur jenis alat bukti yg dibenarkan/diakui UU serta yg boleh digunakan hakim membuktikan kesalahan terdakwa
Ketentuan yg mengatur cara menggunakan/menilai kekuatan pembuktian masing-masing alat bukti
Pembuktian Mrpkan Titik Sentral Hkm Acara Pidana
Penyelidikan
Penyidikan
Pra penuntutan
Pemeriksaan tambahan
Penuntutan
Pemeriksaan sidang
Putusan hakim
Upaya Hukum Biasa
Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
ä
Merpkan puncak proses pembuktian
ä
Di pengadilan semua alat bukti & barang bukti yg berhasil dikumpulkan diperiksa kembali
ä
Utk mendapatkan penilaian apakah bernilai sbg alat bukti menrt UU
Putusan Hakim
ä
Merpkan akhir dari semua proses mencari, mengumpulkan, memeriksa dan menilai alat bukti
ä
Dpt berupa put pemidanaan, bebas atau lepas dari sgl tuntutan hkm
ä
Tergantung alat bukti sah yg mendukungnya
Sumber-Sumber Hkm Pembuktian
Undang-Undang (UU No.8 tahun 1981)
Doktrin
Yurisprudensi
Yang Mengajukan Alat Bukti
Penuntut Umum è bertujuan membuktikan dakwaannya
Terdakwa atau Penasehat Hukum è jika ada alat bukti yang bersifat meringankan è bertujuan untuk meringankan atau membebaskan terdakwa
Yang dibebani pembuktian
ä
Penuntut Umum (Psl 66 KUHAP)
ä
Tindak pidana yg didakwakan dlm srt dakwaan di persidangan
ä
Terdakwa/penasehat hkm berhak melemahkan pembuktian PU dgn bantahan, saksi meringankan dan alibi
PEMBUKTIAN ALIBI TERDAKWA
ä
Salah bentuk penyangkalan
ä
Sbg a de charge thd bukti2 PU
ä
Perlu dipertimbangkan
ä
Hrs disertai bukti2 yg mendukung
KASUS JOHNI SEMBIRING
Saksi utama (istri korban) tdk dpt menerangkan ttg keterlibatan terdakwa
Saksi a de charge (PRT Terdakwa) membuktikan alibi terdakwa
Waktu antara pkl 23.00-1.00 sangat pendek utk mempersiapkan kejahatan yg dilakukan bersama-sama dimana kediaman para terdakwa saling berjauhan
Tujuan & Guna Pembuktian
Bagi PU Q merpkan usaha utk meyakinkan hakim berdsr alat bukti sah agar menyatakan terdakwa bersalah
Bagi Terdakwa/Penasehat Hkm Q pembuktian merpkan usaha sebaliknya
Bagi Hakim Q Sbg dasar utk membuat putusan
ASAS-ASAS PEMBUKTIAN
Pengakuan tdk melenyapkan kewajiban pembuktian g PU & persidangan tetap berkewajiban membuktikan kesalahan terdakwa dgn alat bukti yg lain (psl 189 ayat 4 KUHAP)
Hal yg secara umum diketahui tdk perlu dibuktikan/ notoire feiten (Psl 184 ayat 2 KUHAP) g peristiwa itu memang sudah semestinya demikiang bkn merpkan alat bukti yg berdiri sendiri
Menjadi Saksi adalah Kewajiban g Psl 159 ayat (2) KUHAP
Satu saksi bukan saksi (unus testis nullus testis) g Psl 185 ayat (2) KUHAP
Ket terdakwa hanya mengikat dirinya (psl 189 ayat (3) KUHAP g tdk boleh dipakai sbg alat bukti utk membuktikan kesalahan terdakwa lainnya.

SISTEM/TEORI PEMBUKTIAN
Conviction intime/Berdsrkan keyakinan hakim semata :
ü bersalah tdknya terdakwa sepenuhnya pd penilaian
keyakinan hakim
ü pemeriksaan di pengadilan bkn utk mencari alat bukti tetapi utk membentuk keyakinan hakim
ü keyakinan hakim tdk hrs didsrkan pd alat bukti yg
ada
ü kelemahannya yaitu memberikan kepercayaan terlalu
besar kpd hakim

Teori pembuktian menrt UU secara positif / positif wettelijk
Lawan dr sistem conviction intime
Bersalah tdknya terdakwa didsrkan kpd ada tdknya alat bukti sah menrt UU
Mengabaikan/tdk mempertimbangkan keyakinan hakim
Hakim hanya merpkan alat/sarana UU
Hanya dpt dipergunakan dlm hkm acara perdata yg mengejar kebenaran formil.
Teori pembuktian berdsr keyakinan atas alasan yg logis/laconviction raisonee
Juga mengutamakan penilaian keyakinan hakim sbg dsr utama menghkm terdakwa
Keyakinan hakim hrs disertai pertimbangan hakim yg nyata dan logis, diterima akal pikiran yang sehat
Keyakinan hakim tdk perlu didukung oleh alat bukti yg sah
Pembuktian menrt UU secara negatif /negatif wettelijk stelsel
Terletak diantara dua sistem yg berlawanan (positif wettelijk dan conviction intime)
Hakim hanya boleh menyatakan terdakwa bersalah apabila ia yakin dan keyakinan tsb didsrkan kpd alat bukti yg sah menrt UU
Ada dua syarat :
ü wettelijk g alat bukti yg sah menrt UU
ü negatif g masih dibutuhkan adanya keyakinan
hakim
Sistem pembuktian yg dianut di Indonesia
Seblm KUHAP g HIR > negatif wettwlijk dgn minimal pembuktian, yaitu satu saksi bkn saksi
Sesdh KUHAP g negatif wettelijk (Psl 183 KUHAP)
Psl 6 ayat (2) UU No. 4/2004 g negatif wettelijk
Kecenderungan pembuktian dlm praktek penegakan hkm
˜
Pendekatan sistem pembuktian menrt UU secara positif dgn alasan:
Kelalaian hakim mencantumkan rumusan keyakinannya dlm suatu putusan tidak mengakibatkan batalnya putusan
Jika kesalahan terdakwa telah benar2 terbukti berdsr alat2 bukti yg sah menrt UU akan membantu & mendorong hati nurani hakim utk meyakini kesalahan terdakwa
Keyakinan hakim hanya sbg pelengkap dan unsur formil dalam model putusan
PRINSIP MINIMUN PEMBUKTIAN
Hakim hanya boleh yakin atas kesalahan terdakwa apabila dlm persidangan sdh diperoleh minimal dua alat bukti
Hanya dgn dua alat bukti sah menrt UU hakim boleh menyatakan tindak pidana yg didakwakan sdh terbukti
Hanya dgn dua alat bukti sah menrt UU hakim boleh menjatuhkan pidana kpd terdakwa
Lihat Psl 185 ayat (2) KUHAP
Pengecualian asas minimun pembuktian
Dlm acara pemeriksaan cepat (tipiring dan perkara pelanggaran lalulintas)
Dlm acara pemeriksaan cepat keyakinan hakim cukup didukung satu alat bukti g penjelasan Pasal 184 KUHAP
KET SAKSI SBG ALAT BUKTI
Syarat sah ket saksi :
ü hrs merpkan suatu peristiwa pidana yg ia dengar, lihat dan alami sendiri (bkn merpkan testonium de auditu) dgn menyebut alasan pengetahuannya
ü Hrs diberikan di bawah sumpah, kecuali :
* keluarga sedarah/semenda s/d derajad ke3
* suami atau isteri dari terdakwa
* sama-sama jadi terdakwa
* anak di bawah 15 thn dan blm pernah kawin
* sakit ingatan
ü ket saksi yg tanpa sumpah tdk merpkan alat bukti tetapi dpt
dipakai menguatkan keyakinan hakim dan dpt dipakai sbg petunjuk
ü Hrs diberikan di depan pengadilan
ü cara memperoleh ket saksi hrs sesuai dgn ketentuan UU
(syarat formil)
Syarat formil ket saksi
Dilarang mengajukan pertanyaan yg bersifat menjerat
Saksi dilarang berhubungan berhubungan satu sama lain sblm memberikan ket di persidangan
Jawaban saksi hrs diberikan secara bebas
Pertanyaan hrs diajukan dlm bhs indonesia yg dimengerti oleh saksi

latihan soal

UNIVERSITAS MERDEKA MADIUN
FAKULTAS HUKUM

UJIAN PRE -TEST DIAGNOSTIC SEMESTER GENAP TH . 2006 / 2007
Mata Ujian : HK ACARA PIDANA Waktu : 90 Menit
Hari / Tanggal : 2 JULI 2007 Sifat : Terbuka
D o s e n : B. Soekardjono , SH MHum Kelas : A + B

--------------------------------------------------------------------------------
Soal :
1. Rangkaian penyelesaian peradilan pidana terdiri atas beberapa tahapan. Suatu proses penyelesaian peradilan dimulai dari adanya suatu peristiwa hukum, misalnya , seorang wanita yang tasnya di ambil secara paksa oleh seorang remaja. Deskripsi diatas merupakan suatu peristiwa hukum . Namun untuk menentukan apakah suatu peristiwa hukum itu merupakan suatu tindak pidana atau bukan , haruslah diadakan suatu penyelidikan .
Pertanyaan :
a. Jelaskan Jalur - jalur untuk mengetahui ada atau tidaknya suatu tindak
pidana tersebut !
b. Setelah penuntutan , dilanjutkan ke tahap pemeriksaan di sidang
pengadilan. Tahap ini di mulai dengan pembukaan sidang pengadilan ,
dimana Hakim memanggil terdakwa dan memeriksa terdakwa dengan teliti.
Jelaskan isi prosesi jalannya persidangan dalam Hukum Acara Pidana
Secara Keseluruhan yaitu mulai :

Sidang I Pembacaan Surat dakwaan
Sidang II Eksepsi
Sidang III Tanggapan JPU
Sidang IV Tanggapan Atas Tanggapan JPU
Sidang V Putusan Sela
Sidang VI Pembuktian ( pemeriksaan saksi / Saksi Ahli )
Sidang VII Pembacaan Tuntutan ( Requisitoir )
Sidang VIII Pembacaan Pembelaan ( Pledoi )
Sidang IX Pembacaan Replik ( Tanggapan JPU atas Pledoi PN )
Sidang X Pembacaan Duplik ( Tanggapan dari PH atas Replik dari JPU )
Sidang XI Pembacaan Putusan

C. Setelah terdakwa menerima Vonis atau putusan hakim , ia masih memiliki hak
upaya hukum.
Pertanyaan :
Jelaskan dua upaya hukum yang dapat di tempuh oleh terdakwa baik yang :
a. Upaya hukum biasa yang terdiri :
- 1 . Banding
- 2. Kasasi
- 3. Perlawanan ( Verzet )

b.Upaya hukum Luar Biasa yang terdiri dari :
- 1. Peninjauan Kembali ( Heirzeining )
- 2. Kasasi Demi Kepentingan hukum ( KDKH ) upaya ini hanya
dilakukan oleh Jaksa Agung



SELAMAT MENGERJAKAN

tata urutan persidangan

TATA URUTAN
PERADILAN PIDANA

· POKOK PERKARA / KASUS / CASE
· BERITA ACARA PEMERIKSAAN DR PENYIDIK
· SURAT DAKWAAN
o EKSEPSI OLEH PENASEHAT HUKUM
o JAWABAN / TANGGAPAN ATAS EKSEPSI
o PUTUSAN SELA / DIKABULKAN ATAU DITOLAK
· PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN
o SAKSI I
o SAKSI II
o SAKSI III DST....
· SURAT TUNTUTAN
o PLEDOI / PEMBELAAN DARI PENASEHAT HUKUM
o JAWABAN ATAS PLEDOINYA P H OLEH JPU ( REPLIK )
o JAWABAN ATAS REPLIKNYA JPU OLEH PH ( DUPLIK )
· PUTUSAN / HAKIM PENGADILAN NEGERI
o MENERIMA ATAU MENOLAK
· APABILA MENERIMA = IN KRAHCT
· APABILA MENOLAK
o BANDING KE PENGADILAN TINGGI
· MENERIMA ATAU MENOLAK
o APABLIA MENERIMA = IN KRACHT
o APABILA MENOLAK
· MEMORI BANDING ( BISA JPU / PH )
· KONTRA MEMORI BANDING ( BISA JPU / PH )



· PUTUSAN BANDING / HAKIM PENGADILAN TINGGI
o MENERIMA = IN KRACHT
o MENOLAK =
· MEMORI KASASI ( BISA JPU / PH )
· KONTRA MEMORI KASASI ( BISA JPU / PH )
· PUTUSAN KASASI / PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG / FINAL
o UPAYA HUKUM LUAR BIASA
· GRASI PADA PRESIDEN
· PENINJAUAN KEMBALI / HIERZEENING

hukum acara pidana

ALUR PERADILAN PIDANA
Rangkaian penyelesaian peradilan pidana terdiri atas beberapa tahapan.
Suatu proses penyelesaian peradilan dimulai dari adanya suatu peristiwa
hukum, misalnya seorang wanita yang tasnya diambil secara paksa oleh
seorang remaja. Deskripsi di atas merupakan suatu peristiwa hukum. Namun
untuk menentukan apakah peristiwa hukum itu merupakan suatu tindak pidana
atau bukan haruslah diadakan suatu penyelidikan. Jalur untuk mengetahui
adanya suatu tindak pidana adalah melalui:
¨ Pengaduan, yaitu pemberitahuan diserta I permintaan oleh
pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak
menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang
merugikan (pasal 1 butir 25 KUHAP)
¨ Laporan, yaitu pemberitahuan yang disampaikan oleh
seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada
pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan
terjadinya peristiwa pidana (Pasal 1 butir 24 KUHAP)
¨ Tertangkap tangan, yaitu tertangkapnya seseorang pada waktu
sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat
tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak
ramai sebagai orang yang melakukannya atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
Menurut pasal 1 butir 5 KUHAP, penyelidikan adalah serangkaian tindakan
penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan
menurut cara yang diatur oleh dalam Undang-Undang. Adapun pihak yang
berwenang untuk melakukan penyelidikan menurut pasal 4 KUHAP adalah setiap
pejabat polisi negara Republik Indonesia.

Dalam melaksanakan penyelidikan, penyelidik memiliki kewajiban dan
kewenangan. Penyelidik karena kewajibannya memiliki kewenangan antara lain
sebagai berikut:
1. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak
pidana; (Pasal 5 KUHAP)
2. Mencari keterangan dan barang bukti;(Pasal 5 KUHAP)
3. Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta
memeriksa tanda pengenal diri; (Pasal 5 KUHAP)
4. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung-jawab.
(Pasal 5 KUHAP)
5. Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
a. penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan
penahanan;
b. pemeriksaan dan penyitaan surat;
c. mengambil sidik jari dan memotret seorang;
d. membawa dan menghadapkan seseorang pada penyidik. (Pasal 5 KUHAP)
6. Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan
tindakan sebagaimana tersebut diatas. (Pasal 5 KUHAP)
7. Untuk kepentingan penyelidikan, penyelidik atas perintah penyidik
berwenang melakukan penangkapan. (Pasal 16 ayat (1) KUHAP)


Apabila setelah melalui tahap penyelidikan dapat ditentukan bahwa suatu
peristiwa merupakan suatu peristiwa pidana, maka dilanjutkan dengan tahap
penyidikan. Menurut pasal 1 butir 2 KUHAP serangkaian tindakan penyidik
dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk
mencari serta mengumpulkan bukti yang diatur dalam undang-undang ini untuk
mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang
tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Pihak yang berwenang melakukan penyidikan menurut pasal 6 KUHAP adalah
pejabat polisi negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil
tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang. Penyidik karena
kewajibannya memiliki kewenangan sebagai berikut:
1. Menerima-laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya
tindak pidana; (Pasal 7 KUHAP)
2. Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
(Pasal 7 KUHAP)
3. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda
pengenal diri tersangka ; (Pasal 7 KUHAP)
4. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan
penyitaan; (Pasal 7 jo pasal 131 KUHAP)
5. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat; (Pasal 7 jo
pasal 132 ayat 2,3,4,5 KUHAP)
6. Mengambil sidik jari dan memotret seorang; (Pasal 7 KUHAP)
7. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai
tersangka atau saksi; (Pasal 7 KUHAP)
8. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya
dengan pemeriksaan perkara; (Pasal 7 jo pasal 132 ayat 1 jo pasal 133 ayat
1 KUHAP)
9. Mengadakan penghentian penyidikan; (Pasal 7 KUHAP)
10. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

11. Dalam melakukan tugasnya penyidik wajib menjunjung tinggi
hukum yang berlaku. (Pasal 7 ayat (3) KUHAP)
12. Membuat berita acara tentang pelaksanaan tindakan.(Pasal 8
ayat 1 KUHAP)
13. Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
(Pasal 8 ayat 2 KUHAP)
14. Penyerahan berkas perkara dilakukan:
a. pada tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas
perkara;
b. dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik
menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut
umum. (Pasal 8 ayat 3 KUHAP)
15. Berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang :
a. pemeriksaan tersangka;
b. penangkapan;
c. penahanan;
d. penggeledahan;
e. pemasukan rumah;
f. penyitaan benda;
g. pemeriksaan surat;
h. pemeriksaan saksi;
i. pemeriksaan di tempat kejadian;
j. pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan;
k. pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan dalam
undang-undang ini. (Pasal 75 KUHAP)
16. Melakukan penyidikan tambahan, jika penuntut umum
mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk
dari penuntut umum. (Pasal 110 ayat (2) KUHAP)
17. Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik dapat
mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau
jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan. (Pasal 31 ayat 1 KUHAP)
18. Karena jabatannya hakim sewaktu-waktu dapat mencabut
penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat
yang sudah ditentukan. (Pasal 31 ayat (2) KUHAP)
19. Melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari
penuntut umum, jika penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk
dilengkapi. (Pasal 110 ayat (3) KUHAP)
20. Dalam hal seorang disangka melakukan suatu tindak pidana
sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, penyidik wajib
memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum
atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh penasihat hukum.
(Pasal 114 KUHAP)

Ketika melaksanakan penyelidikan dan penyidikan, para aparat penegak hukum
melakukan suatu upaya paksa, yaitu serangkaian tindakan untuk kepentingan
penyidikan yang terdiri dari penangkapan, penahanan, penyitaan,
penggeledahan dan pemeriksaan surat.
§ Penangkapan. Menurut pasal 1 butir 20 KUHAP, penangkapan
adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu
kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna
kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta
menurut cara yang diatur dalam undang-undang
§ Penahanan. Menurut pasal 1 butir 21 KUHAP, penahanan
adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik
atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut
cara yang diatur dalam undang-undang.
§ Penyitaan. Menurut pasal 1 butir 16 KUHAP, penyitaan
adalah serangkain tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau
menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak
bergerak,berwujud dan atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian
dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
§ Penggeledahan rumah. Menurut pasal 1 butir 17 KUHAP,
penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat
tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan
dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang
diatur dalam undang-undang.
§ Penggeledahan badan. Menurut pasal 1 butir 18 KUHAP,
penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan
badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada
pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita.

Para penyidik kemudian menuangkan hasil penyidikan tersebut kedalam Berita
Acara Pemeriksaan (BAP). BAP ini kemudian diserahkan oleh penyidik kepada
penuntut umum untuk dipelajari dan diteliti kelengkapannya sebagai dasar
untuk membuat surat dakwaan. Menurut pasal 38 KUHAP, penuntut umum
mengembalikan BAP tersebut kepada penyidik apabila penuntut umum menilai
bahwa BAP tersebut belum lengkap . Pengembalian tersebut disertai petunjuk
tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi oleh penyidik dalam
waktu 14 hari setelah penerimaan berkas.
Apabila penuntut umum menilai bahwa BAP tersebut telah lengkap, maka
penuntut umum kemudian akan membuat surat dakwaan dan dilanjutkan ke tahap
penuntutan.
Pasal 1 butir 7 KUHAP menyatakan bahwa penuntutan adalah melimpahkan
perkara pidana ke Pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut
cara yang diatur dalam KUHAP dengan permintaan supaya diperiksa dan
diputus hakim di sidang pengadilan. Dalam KUHAP, diatur tentang wewenang
penuntut umum dalam hal:
1. Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari
penyidik atau penyidik pembantu; (Pasal 14 jo pasal 138 ayat 1 KUHAP)
2. Mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada
penyidikan dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan
dari penyidik; (Pasal 14 jo pasal 138 ayat 2 KUHAP)
3. Memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau
penahanan lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya
dilimpahkan oleh penyidik; (Pasal 14 KUHAP)
4. Membuat surat dakwaan; (Pasal 14 jo pasal 140 ayat 1 KUHAP)
5. Melimpahkan perkara ke pengadilan;(Pasal 14 jo pasal 139 jo
pasal 143 ayat 1 KUHAP)
6. Menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan
hari dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik
kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah
ditentukan; (Pasal 146 KUHAP)
7. Melakukan penuntutan; (Pasal 137 KUHAP)
8. Menutup perkara demi kepentingan hukum; (Pasal 14 KUHAP)
9. Mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung
jawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan undang-undang ini; (Pasal 14
KUHAP)
10. Melaksanakan penetapan hakim. (Pasal 14 KUHAP)
11. Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penuntut umum dapat
mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau
jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan. (Pasal 31 ayat 1 KUHAP)
12. Karena jabatannya hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan
penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat yang sudah
ditentukan. (Pasal 31 ayat (2) KUHAP)

Setelah penuntutan, dilanjutkan ke tahap pemeriksaan di sidang pengadilan.
Tahap ini dimulai dengan pembukaan sidang pengadilan, dimana hakim
memanggil terdakwa dan memeriksa identitas terdakwa dengan teliti. Adapun
proses jalannya persidangan dalam hukum acara pidana secara keseluruhan
dapat dilihat pada bagan dibawah ini:

PROSES JALANNYA PERSIDANGAN
Sidang I Pembacaan Surat Dakwaan

No.Tahapan Persidangan
1.Hakim Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka
untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah
umur sidang dinyatakan tertutup untuk umum
2.Terdakwa Hadir di persidangan
Jika tidak hadir
Hakim menanyakan alasan ketidak hadiran terdakwa
Hakim menanyakan apakah terdakwa telah dipanggil secara sah.
Apabila tidak sah, diadakan pemanggilan ulang (selama 3x)

3.Hakim menanyakan kepada terdakwa apakah ia didampingi oleh PH
Bagi tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana mati/lebih 15
thn/lebih 5 thn wajib didampingi PH (Ps. 56 KUHAP)
4.Apabila didampingi PH, Hakim menanyakan surat kuasa dan surat izin
beracara
5.Hakim menanyakan identitas terdakwa
6.Hakim mengingatkan terdakwa untuk memper-hatikan apa yang terjadi
selama persidangan
7.Hakim mempersilahkan JPU untuk membacakan surat dakwaannya
8.Hakim menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa mengerti isi dan
maksud surat dakwaan
9.Hakim menjelaskan isi dan maksud surat dakawaan secara sederhana
jika terdakwa tidak mengerti
10.Hakim Ketua Majelis menanyakan kepada terdakwa/PH apakah ia
keberatan dengan surat dakwaan tersebut
11.Hakim Ketua Majelis menyatakan sidang ditunda










Sidang II Eksepsi (Jika ada)

No.Tahapan Persidangan
1.Hakim Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka
untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah
umur sidang dinyatakan tertutup untuk umum
2.Terdakwa hadir di ruang sidang
3.Hakim Ketua Majelis menanyakan kepada terdakwa/PH apakah sudah
siap dengan eksepsinya
4.Hakim Ketua Majelis memberikan kesempatan kepada Terdakwa/PH
membacakan eksepsinya
5.Hakim ketua menanyakan kesiapan JPU untuk memberikan tanggapan
terhadap eksepsi terdakwa.
Apabila JPU akan menanggapi eksepsi maka sidang ditunda untuk
pembacaan tanggapan JPU (lanjut ke form 3 dan form 4)
Apabila JPU tidak akan menanggapi eksepsi maka sidang ditunda
untuk pembacaan putusan sela (lanjut ke form 5)
6.Hakim Ketua Majelis menyatakan sidang ditunda
7.Hakim Ketua menyatakan Putusan akan diberikan bersamaan dengan
Putusan mengenai perkara pokoknya





Sidang III Tanggapan JPU

No.Tahapan Persidangan
1.Hakim Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka
untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah
umur sidang dinyatakan tertutup untuk umum
2.Terdakwa hadir di ruang sidang
3.Hakim Ketua Majelis menanyakan kepada JPU apakah sudah siap dengan
tanggapan-nya
4.Hakim Ketua Majelis memberikan kesempatan kepada JPU untuk
membacakan tanggapan-nya
5.Hakim Ketua Majelis menanyakan kepada terdakwa/PH apakah akan
menanggapi tanggapan JPU
6.Hakim Ketua Majelis menyatakan sidang ditunda




Sidang IV Tanggapan atas Tanggapan JPU

No.Tahapan Persidangan
1.Hakim Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka
untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah
umur sidang dinyatakan tertutup untuk umum
2.Terdakwa hadir di ruang sidang
3.Hakim Ketua Majelis menanyakan kepada Terdakwa/PH apakah sudah
siap dengan tanggapan atas tanggapan JPU
4.Hakim Ketua Majelis memberikan kesempatan kepada Terdakwa/PH untuk
membacakan tanggapan atas tanggapan JPU
5.Hakim Ketua Majelis menyatakan sidang ditunda






Sidang V Putusan Sela

No.Tahapan Persidangan
1.Hakim Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka
untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah
umur sidang dinyatakan tertutup untuk umum
2.Terdakwa hadir di ruang sidang
3.Hakim Ketua Majelis membacakan putusan sela

Isi Putusan Sela: Majelis menerima eksepsi yang diajukan oleh
Terdakwa

*Jika ya, sidang dilanjutkan pada tahap selanjutnya
*Jika tidak, sidang dinyatakan ditutup.
4.Hakim Ketua Majelis menanyakan kepada JPU apakah sudah siap dengan
pembuktian
5.Hakim Ketua Majelis menyatakan sidang ditunda


Sidang VI : Pembuktian (Pemeriksaan saksi/saksi ahli)

No.Tahapan Persidangan
1.Hakim Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka
untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah
umur sidang dinyatakan tertutup untuk umum
2.Hakim memeriksa apakah sudah tidak ada saksi-saksi yang akan
memberikan keterangannya yang masih di ruang sidang
3.Hakim mempersilahkan saksi yang masih ada di ruang sidang untuk
keluar
Pemeriksaan Saksi
4.Hakim Ketua Majelis memerintahkan kepada JPU/PH untuk menghadirkan
saksi/saksi ahli ke ruang sidang, terdakwa menempati tempatnya
disamping PH.
5.Hakim menanyakan kesehatan saksi/saksi ahli
6.Hakim menanyakan identitas saksi/saksi ahli
7.Hakim menanyakan apakah saksi mempunyai hubungan sedarah atau
semenda atau hubungan pekerjaan dengan terdakwa
Jika Ya (diperdalam dengan dialog)
8.Saksi/saksi ahli disumpah
9.Majelis Hakim mengajukan pertanyaan kepada saksi/saksi ahli
Diperjelas dengan dialog
10.JPU mengajukan pertanyaan kepada saksi/saksi ahli
Diperjelas dengan dialog
11.PH mengajukan pertanyaan kepada saksi/saksi ahli
Diperjelas dengan dialog
12.Setiap saksi selesai memberikan keterangannya, Hakim menanyakan
kepada terdakwa benar/tidaknya keterangan saksi tersebut
13.Apakah saksi/saksi ahli menarik kembali keterangan dalam BAP
penyidik
Pemeriksaan Barang Bukti
14.JPU mperlihatkan barang bukti di persidangan
15.Hakim menanyakan kepada terdakwa dan saksi-saksi mengenai barang
bukti tersebut
Hakim meminta kepada JPU, PH, terdakwa, saksi untuk maju ke muka
sidang dan memperlihatkan barang bukti tersebut
Pemeriksaan Terdakwa
16.Hakim mengajukan pertanyaan kepada terdakwa
17.Hakim mempersilahkan JPU untuk mengajukan pertanyaan
18.JPU mengajukan pertanyaan kepada terdakwa
Diperjelas dengan dialog
19.PH mengajukan pertanyaan kepada terdakwa
Diperjelas dengan dialog
20.Setelah pemeriksaan keterangan saksi/saksi ahli, terdakwa serta
barang bukti, Hakim menanyakan kepada JPU untuk dapat membacakan
tuntutannya
21.Sidang ditunda













Urutan bertanya pada tahap pemeriksaan saksi/saksi ahli (Saksi a
charge): Hakim Ketua. Hakim Anggota, JPU lalu PH.
Urutan bertanya pada tahap pemeriksaan saksi/saksi ahli (saksi a
de charge): Hakim Ketua, Hakim anggota, PH, lalu JPU.
Saksi a charge: saksi yang memberatkan terdakwa à saksi dari JPU.
Saksi a de charge: saksi yang meringankan terdakwa à saksi dari
PH.












Sidang VII : Pembacaan Tuntutan (Requisitoir)

No.Tahapan Persidangan

1.Hakim Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka
untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah
umur sidang dinyatakan tertutup untuk umum
2.Terdakwa berada di ruang sidang
3.JPU membacakan tuntutannya
*diperjelas dalam keterangan, tuntutan JPU …tahun
4.Hakim menanyakan kepada PH apakah akan mengajukan pembelaan
5.Sidang ditunda







Sidang VIII : Pembacaan Pembelaan (Pledooi)

No.Tahapan Persidangan
1.Hakim Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka
untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah
umur sidang dinyatakan tertutup untuk umum
2.Hakim mempersilahkan PH membacakan pembelaannya
3.PH membacakan pembelaannya
4.Hakim menanyakan kepada JPU apakah akan mengajukan Replik
5.Sidang ditunda







Sidang IX : Pembacaan Replik (Tanggapan dari JPU atas Pledooi PH)

No.Tahapan Persidangan
1.Hakim Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka
untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah
umur sidang dinyatakan tertutup untuk umum
2.Terdakwa hadir dalam persidangan
3.Hakim mempersilahkan JPU membacakan Repliknya
4.Hakim menanyakan kepada PH apakah akan mengajukan Duplik
5.Sidang ditunda




Sidang IX : Pembacaan Duplik (Tanggapan dari PH atas Replik dari JPU)

No.Tahapan Persidangan
1.Hakim Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka
untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah
umur sidang dinyatakan tertutup untuk umum
2.Terdakwa hadir di dalam persidangan
3.Hakim mempersilahkan PH membacakan Dupliknya
4.Sidang ditunda untuk pembacaan Putusan




Sidang IX : Pembacaan Putusan

No.Tahapan Persidangan
1.Hakim Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka
untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah
umur sidang dinyatakan tertutup untuk umum
2.Terdakwa hadir di persidangan
3.Hakim Ketua menanyakan kesehatan terdakwa dan menanyakan apakah
siap untuk mengikuti persidangan untuk pembacaan Putusan
4.Terdakwa Hadir dalam persidangan
Jika Tidak hadir
Hakim menanyakan alasan ketidakhadiran terdakwa
Jika alasan memungkinkan Hakim Ketua menunda sidang

5.Pembacaan Putusan
6.Hakim menanyakan apakah terdakwa mengerti isi Putusan tersebut
Jika tidak mengerti Hakim Ketua menerangkan secara singkat

9.Putusan dibacakan dengan: “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa”
10.Putusan memuat identitas terdakwa
8.Putusan memuat isi surat dakwaan
9.Putusan memuat pertimbangan hukum
10.Putusan pidana (Vonis Hakim)
*Dalam table keterangan dilengkapi dengan :
Vonis : ….tahun
11.Putusan memuat hari dan tanggal diadakannya rapat musyawarah
Majelis
12.Hakim menanyakan apakah para pihak akan mengajukan upaya hukum


Setelah terdakwa menerima vonis atau putusan hakim, ia masih memiliki
upaya hukum. Terdapat dua upaya macam hukum yang dapat ditempuh oleh
terdakwa, yaitu:
1. Upaya Hukum Biasa
Upaya hukum ini terdiri atas tiga upaya, yaitu:
a. banding, yaitu upaya hukum yang dapat diajukan baik oleh
terdakwa maupun Penuntut Umum apabila merasa tidak puas terhadap putusan
pengadilan tingkat I.
Permohonan banding ini diajukan ke pengadilan tinggi dalam jangka waktu
tujuh hari setelah putusan dibacakan apabila terdakwa hadir, ataupun tujuh
hari setelah putusan diberitahukan secara resmi kepada terdakwa apabila
terdakwa tidak hadir (pasal 233 KUHAP)
b. Kasasi, upaya hukum yang diajukan terdakwa maupun Penuntut
Umum apabila tidak puas terhadap putusan pengadilan pada Tingkat II,
melalui pengadilan tingkat pertama (PN) yang mengadili perkara tersebut.
Permohonan kasasi diajukan dalam jangka waktu 14 hari setalah putusan
dibacakan apabila terdakwa hadir, atau 14 hari setelah putusan
diberitahukan secara resmi kepada terdakwa apabila terdakwa tidak hadir
(pasal 245 KUHAP).

Pihak yang mengajukan kasasi wajib menyerahkan Memori Kasasi dalam jangka
waktu 14 hari setalah permohonan kasasi diiterima oleh Mahkamah Agung
(pasal 248 KUHAP). Apabila jangka waktu tersebut tidak dipenuhi, maka hak
untuk mengajukan permohonan kasasi tersebut gugur.

c. Perlawanan (verzet)
Perlawanan ini diajukan oleh terdakwa dan terbagi atas dua macam, yaitu:
· Perlawanan terhadap putusan hakim yang bersifat penetapan,
maka perlawanan tersebut diajukan ke Pengadilan Tinggi (pasal 156 KUHAP)
· Perlawanan terhadap putusan verstek. Perlawanan ini
diajukan terdakwa apabila pada sidang pertama hakim menjatuhkan putusan
tanpa kehadiran terdakwa. Perlawanan ini diajukan oleh terdakwa ke
Pengadilan negeri yang mengadili perkara tersebut (pasal 214 KUHAP).

2. Upaya Hukum Luar Biasa
Upaya hukum ini dilakukan terhadap suatu putusan hakim yang telah
berkekuatan hukum tetap. Upaya hukum luar biasa ini terbagi atas dua
macam, yaitu:
a. Peninjauan Kembali (PK)
Upaya hukum ini hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli waris dari
terpidana. Selain itu, PK ini hanya dapat dilaksanakan terhadap putusan
hakim yang bersifat menghukum.
Menurut pasal 263 ayat 2 KUHAP, alasan untuk mengajukan PK adalah
· Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat,
bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih
berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari
seghala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima
atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.
· Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa
sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan
alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah
bertentangan satu dengan yang lain.
· Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu
kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata

b. Kasasi Demi Kepentingan Hukum (KDKH)
Upaya hukum ini hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung. Tujuan dari upaya
hukum ini adalah hanya untuk memperbaiki redaksional tertentu dari putusan
dan pertimbangan hukum yang tidak tepat, agar tidak terdapat kasalahan
penahanan dikemudian hari. Isi putusan tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan.





















Kirim Komentar Lihat Komentar ( 7 )
[ed : princess ]

l